Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika


Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di dalam pesawat Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara menuai kontroversi.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, pernyataan Presiden Jokowi menjadi tendensius. Sebab, putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024.
Baca Juga:
Benarkah Ban Mobil Jokowi Bocor di Jalanan saat Kunjungan Kerja di Jateng?
“Problem-nya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya," ujar Feri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menerangkan, terdapat aturan hukum yang melarang pejabat negara menunjukkan keberpihakannya terhadap peserta pilpres. Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Adapun Pasal 282 berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Sementara Pasal 283 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga:
Lalu ayat (2), larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Feri menuturkan, ketentuan itu bisa gugur jika mereka cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Sebab, hal itu tertuang dalam aturan dalam Pasal 282 dan 283,” ungkapnya.
Meski dari aturan tertulis itu terkesan Jokowi tidak melanggar aturan karena bukan peserta pemilu, Feri tetap menyarankan agar Presiden bijak menjaga etika dan moral dengan tidak berpihak pada kontestan tertentu.
"Karena keberpihakan Jokowi itu berbenturan dengan etika berpolitik dan bernegara," tutup Feri. (knu)
Baca Juga:
Baliho Timpa Warga, Caleg PSI Diperintahkan Perbaiki APK yang Rusak di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
